THAHARAH (BERSUCI)
Assalamu'alaikum.....hay sobat. Gimana kabarnya, baik-baik ajakan... alahamdulillah hari ini aku bisa ketemu lagi sama kalian dan bisa share sedikit ilmu ke kalian. kali ini aku mau share ke kalian tentang "THAHARAH (BERSUCI)", selamat belajar...
PENGERTIAN
THAHARAH DAN HUKUMNYA
Thaharah/bersuci adalah
membersihkan kotoran-kotoran dan najis. Bersuci merupakan kewajiban setiap
muslim, berdasarkan firman Allah:
و ثيابك فطهِّر
“Dan
pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir 4)
وإن كنتم جنبا فاطهروا
“Dan
jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
Sabda Nabi:
لاتقبل صلاة بغير طهور
“Tidak
diterima (sah) shalat tanpa bersuci” (HR. Muslim)
الطهور شطر الإيمان
“Bersuci
adalah separuh iman.” (HR. Muslim)
MACAM-MACAM
BERSUCI
Bersuci ada dua
macam: Bathinah maknawiyah (bersuci secara
batin) dan Zhahirah hissiyah (bersuci secara
lahir).
- Thaharah/bersuci
secara batin adalah membersihkan hati dari
kotoran-kotoran syirik, keraguan, syubhat dan dengan segala macam dan
bentuknya. Caranya dengan bertindak ikhlas dan benar-benar ditujukan hanya
kepada Allah, dan mengikuti Rasulullah. Membersihkan jiwa dari perbuatan
maksiat, dosa dan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dilakukan dengan
cara bertaubat nashuha.
- Thaharah/bersuci
secara lahir adalah membersihkan kotoran dan hadats:
1.
Membersihkan
kotoran: Dengan cara menghilangkan
najis/kotoran dengan air yang suci dari anggota badan, pakaian atau tempat
(ibadah) dan lain sebagainya.
2.
Membersihkan
hadats: Dengan cara berwudhu, mandi dan
tayamum.
DENGAN
(ALAT) APA BERSUCI DAPAT DILAKUKAN?
Bersuci dapat dilakukan dengan dua alat:
1. Air
mutlak.
Air mutlak adalah air yang memang dari
asalnya bersih/suci, tidak bercampur dengan sesuatu apapun yang bisa merubah
keasliannya balk benda yang najis ataupun yang suci. Seperti air hujan, air
sumur, air mate air, air wadi (lembah), air sungai, air salju/es yang mencair,
air laut yang asin.
Berdasarkan firman Allah:
وأنزلنا من السماء ماء
طهورا
“dan
Kami tunmkan dari langit air yang amat bersih, “ (Al-Furqan: 48)
Sabda Nabi:
الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air
itu adalah suci, tidak dikotori oleh sesuatu apapun. “ (HR. Ahmad, Abu
Daud, dan lain-lain. Hadits ini shahih)
2. Debu
yang suci.
Debu yang suci yaitu bagian tanah yang
suci berupa debu atau kerikil atau bath atau tanah berair/lembab dan asin.
Berdasarkan sabda Nabi
و جعلت لي الأرض طهورا و
مسجدا
“Dan
dijadikan untukku bumi itu adalah suci dan sebagai masjid tempat shalat.” (HR. Muslim)
Debu menjadi alat untuk bersuci dalam
keadaan tidak ditemukan air atau tidak mampu menggunakannya, seperti karena
sakit dan lainnya. Berdasarkan finnan Allah
لم تجدوا ماء فتيمموا
صعيدا
“Kemudian
kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik
(suci).” (An-Nisa’: 43)
Sabda Nabi
إن الصعيد الطيب طهور
المسلم و إن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليمسه بشرته
“Debu
yang suci adalah alat bersuci orang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air
sepuluh tahun, tetapi apabila ia mendapatkan air, hendaklah air itu ia
sentuhkan kepada kulit badannya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan
lain-lain. Hadits ini shahih)
FAIDAH:
MACAM-MACAM AIR
1. Air
Mutlak.
Uraiannya telah disebutkan di atas.
Hukum air tersebut adalah suci dan mensucikan, atau air tersebut adalah suci
pada dirinya dan mensucikan bagi lainnya. Keterangan tentang macam-macamnya
telah diuraikan di atas.
2. Air
Musta’mal.
Yaitu air yang telah terpisah dad
anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi. Hukumnya suci dan mensucikan,
seperti air mutlak. Hal itu mengingat asalnya yang suci, sebagaimana yang
dilalcukan Rasulullah:
مسح رأسه من فضل ماء كان
في يده
“Beliau
mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang ada pada tangannya.” (HR. Imam Ahmad,
Abu Daud. Hadits ini
hasan)
hasan)
3. Air
yang bercampur dengan benda yang suci seperti sabun, atau barang lainnya yang
biasanya terpisah dari air.
Hukumnya suci dan mensucikan selama
masih terpelihara kemutlakannya, jika sudah tidak terpelihara kemutlakannya,
sehingga ia tidak dapat lagi dikatakan air mutlak, make hukumnya ialah suci
pada dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya.
4. Air
yang terkena najis.
Air macam ini mempunyai dua keadaan:
- Apabila
najis itu merubah rasa, warm atau baunya. Dalam keadaan ini pan ulama
rahimahumullah ijma (sepakat) bahwaair itu tidak dapat dipakai untuk
bersuci.
- Apabila
air tetap dalam keadaan mutlak, tidak merubah salah satu di antara tiga
sifat tadi maka hukumnya suci dan mensucikan balk itu sedikit atau banyak.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air
itu suci lagi mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajisinya.” (HR. Ahmad, Abu
Daud dan lainnya. Hadits ini shahih)
MACAM-MACAM
NAJIS
Kata najasat jama’ dari najasah, dan dia adalah
sesuatu yang keluar dari dua farji (qubul dan dubur, pen.) bani Adam baik
berupa tinja, kencing, madzi dan wadi atau kencing,
begitu juga kotoran (tinja) dan kencing semua binatang yang dagingnya tidak
boleh dimakan, dan begitu juga jumlah banyak dari darah, nanah, dan muntahan
yang sudah membusuk. Juga berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali
kulitnya jika telah disamak, karena kulit yang telah disamak adalah suci.
Berdasarkan sabda Rasulullah:
أيما إهاب دبغ فقد طهر
“Kulit
binatang apa saja yang telah disamak maka ia menjadi suci. “ (HR. Muslim)
Sumber
:Panduan Praktis Rukun Islam, Darul Haq, Jakarta. Cetakan I, Rajab 1422 H. /
Oktober 2001 M.
Artikel TigaLandasanUtama.WordPress.Com
sekian dulu ya, soalnya lagi banyak tugas di kelas, terimakasih karena teklah berkunjung, jangan lupa mampir lagi ea di lain kesempatan.
sekian dulu ya, soalnya lagi banyak tugas di kelas, terimakasih karena teklah berkunjung, jangan lupa mampir lagi ea di lain kesempatan.
Comments
Post a Comment