THAHARAH (BERSUCI)


Assalamu'alaikum.....hay sobat. Gimana kabarnya, baik-baik ajakan... alahamdulillah hari ini aku bisa ketemu lagi sama kalian dan bisa share sedikit ilmu ke kalian. kali ini aku mau share ke kalian tentang "THAHARAH (BERSUCI)", selamat belajar...

BAB THAHARAH (BERSUCI)
الطهارة


PENGERTIAN THAHARAH DAN HUKUMNYA
Thaharah/bersuci adalah membersihkan kotoran-kotoran dan najis. Bersuci merupakan kewajiban setiap muslim, berdasarkan firman Allah:
و ثيابك فطهِّر
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir 4)
وإن كنتم جنبا فاطهروا
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah: 6)
Sabda Nabi:
لاتقبل صلاة بغير طهور
“Tidak diterima (sah) shalat tanpa bersuci” (HR. Muslim)
الطهور شطر الإيمان
“Bersuci adalah separuh iman.” (HR. Muslim)
MACAM-MACAM BERSUCI
Bersuci ada dua macam: Bathinah maknawiyah (bersuci secara batin) dan Zhahirah hissiyah (bersuci secara lahir).
  1. Thaharah/bersuci secara batin adalah membersihkan hati dari kotoran-kotoran syirik, keraguan, syubhat dan dengan segala macam dan bentuknya. Caranya dengan bertindak ikhlas dan benar-benar ditujukan hanya kepada Allah, dan mengikuti Rasulullah. Membersihkan jiwa dari perbuatan maksiat, dosa dan penyimpangan-penyimpangan yang dapat dilakukan dengan cara bertaubat nashuha.
  2. Thaharah/bersuci secara lahir adalah membersihkan kotoran dan hadats:
1.       Membersihkan kotoran: Dengan cara menghilangkan najis/kotoran dengan air yang suci dari anggota badan, pakaian atau tempat (ibadah) dan lain sebagainya.
2.       Membersihkan hadats: Dengan cara berwudhu, mandi dan tayamum.
DENGAN (ALAT) APA BERSUCI DAPAT DILAKUKAN?
Bersuci dapat dilakukan dengan dua alat:
1. Air mutlak.
Air mutlak adalah air yang memang dari asalnya bersih/suci, tidak bercampur dengan sesuatu apapun yang bisa merubah keasliannya balk benda yang najis ataupun yang suci. Seperti air hujan, air sumur, air mate air, air wadi (lembah), air sungai, air salju/es yang mencair, air laut yang asin.
Berdasarkan firman Allah:
وأنزلنا من السماء ماء طهورا
“dan Kami tunmkan dari langit air yang amat bersih, “ (Al-Furqan: 48)
Sabda Nabi:
الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air itu adalah suci, tidak dikotori oleh sesuatu apapun. “ (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lain-lain. Hadits ini shahih)
2. Debu yang suci.
Debu yang suci yaitu bagian tanah yang suci berupa debu atau kerikil atau bath atau tanah berair/lembab dan asin. Berdasarkan sabda Nabi
و جعلت لي الأرض طهورا و مسجدا
“Dan dijadikan untukku bumi itu adalah suci dan sebagai masjid tempat shalat.” (HR. Muslim)
Debu menjadi alat untuk bersuci dalam keadaan tidak ditemukan air atau tidak mampu menggunakannya, seperti karena sakit dan lainnya. Berdasarkan finnan Allah
لم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).” (An-Nisa’: 43)
Sabda Nabi
إن الصعيد الطيب طهور المسلم و إن لم يجد الماء عشر سنين فإذا وجد الماء فليمسه بشرته
“Debu yang suci adalah alat bersuci orang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air sepuluh tahun, tetapi apabila ia mendapatkan air, hendaklah air itu ia sentuhkan kepada kulit badannya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lain-lain. Hadits ini shahih)
FAIDAH: MACAM-MACAM AIR
1. Air Mutlak.
Uraiannya telah disebutkan di atas. Hukum air tersebut adalah suci dan mensucikan, atau air tersebut adalah suci pada dirinya dan mensucikan bagi lainnya. Keterangan tentang macam-macamnya telah diuraikan di atas.
2. Air Musta’mal.
Yaitu air yang telah terpisah dad anggota-anggota orang yang berwudhu dan mandi. Hukumnya suci dan mensucikan, seperti air mutlak. Hal itu mengingat asalnya yang suci, sebagaimana yang dilalcukan Rasulullah:
مسح رأسه من فضل ماء كان في يده
“Beliau mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang ada pada tangannya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Daud. Hadits ini
hasan)
3. Air yang bercampur dengan benda yang suci seperti sabun, atau barang lainnya yang biasanya terpisah dari air.
Hukumnya suci dan mensucikan selama masih terpelihara kemutlakannya, jika sudah tidak terpelihara kemutlakannya, sehingga ia tidak dapat lagi dikatakan air mutlak, make hukumnya ialah suci pada dirinya, tidak mensucikan bagi lainnya.
4. Air yang terkena najis.
Air macam ini mempunyai dua keadaan:
  • Apabila najis itu merubah rasa, warm atau baunya. Dalam keadaan ini pan ulama rahimahumullah ijma (sepakat) bahwaair itu tidak dapat dipakai untuk bersuci.
  • Apabila air tetap dalam keadaan mutlak, tidak merubah salah satu di antara tiga sifat tadi maka hukumnya suci dan mensucikan balk itu sedikit atau banyak. Berdasarkan sabda Rasulullah:
الماء طهور لا ينجسه شيء
“Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajisinya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan lainnya. Hadits ini shahih)
MACAM-MACAM NAJIS
Kata najasat jama’ dari najasah, dan dia adalah sesuatu yang keluar dari dua farji (qubul dan dubur, pen.) bani Adam baik berupa tinja, kencing, madzi dan wadi atau kencing, begitu juga kotoran (tinja) dan kencing semua binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan, dan begitu juga jumlah banyak dari darah, nanah, dan muntahan yang sudah membusuk. Juga berbagai macam bangkai dan bagian-bagiannya, kecuali kulitnya jika telah disamak, karena kulit yang telah disamak adalah suci. Berdasarkan sabda Rasulullah:
أيما إهاب دبغ فقد طهر
“Kulit binatang apa saja yang telah disamak maka ia menjadi suci. “ (HR. Muslim)
Sumber :Panduan Praktis Rukun Islam, Darul Haq, Jakarta. Cetakan I, Rajab 1422 H. / Oktober 2001 M.
Artikel TigaLandasanUtama.WordPress.Com

sekian dulu ya, soalnya lagi banyak tugas di kelas, terimakasih karena teklah berkunjung, jangan lupa mampir lagi ea di lain kesempatan.


Comments

Popular posts from this blog

Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib

puisi cinta , kumpulan puisi cinta romantis islami , puisi religi tentang cinta romantis

Dalil-Dalil Tentang Ikhtiar