10 Macam Puasa Sunnah
10 Macam Puasa Sunnah Dan Keutamaan Bagi Yang Melakukannya
Ternyata puasa memiliki banyak macam dan jenisnya tidak
hanya puasa
ramadhan 2014 seperti yang tengah dijalankan umat muslim di dunia saat
ini yang hukumnya adalah wajib namun masih terdapat puasa sunnah lainnya yang
telah disyariatkan allah subhanahu wata'ala, sepertinya agama Islam benar benar
menganjurkan umatnya untuk sering melakukan ibadah puasa karena didalamnya
terkandung nilai nilai positif serta manfaat dan hikmah yang sangat berguna
bagi kesehatan,
sosial dan kejiwaan si pelaku. Ok tak perlu panjang lebar lagi kini
karuhun akan berbagi 10 macam puasa sunnah dan keutamaannya
1. PUASA ENAM HARI DI BULAN SYAWAL
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan
puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa
selama setahun (HR. Muslim).
2. Puasa Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama
dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari
raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
3. Puasa Hari Arofah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan
dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang
(HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk
dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
4. Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’.
Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama
setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
5. Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi
sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari
Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya.
Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa
pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya
(HR. Muslim).
6. Puasa Sya’ban
Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban.
Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb
semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
7. Puasa pada Bulan Harom (bulan yang dihormati)
Yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab.
Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk
ibadah puasa.
8. Puasa Senin dan Kamis
Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan
puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal
hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
9. Puasa 3 Hari Setiap Bulan
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih
(Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah
benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih
adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
10. Puasa Dawud
Yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Kemudian puasa
sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah
puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).
Ketentuan Dalam Melakukan Puasa Sunnah
Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar
jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan
puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami
menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.”
Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai
Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura,
samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari
tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul
dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang
hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya
membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah
hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin
memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat
dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi
mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk
tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]
Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya
kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya
ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026). An
Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah
puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang
dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan
oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki
hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib
ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang
dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang
sebenarnya bisa diakhirkan.”[11] Beliaurahimahullah menjelaskan pula, “Adapun
jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak
ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.
Demikian informasi yang bisa saya share, semoga bisa menambah khazanah serta ilmu bagi sekalian
umat muslimin wal muslimat
Comments
Post a Comment