Alat Bersuci

Alat Bersuci


Pendahuluan
Bersuci merupakan salah satu ajaran yang sangat ditekankan dalam Islam. Terutama menyangkut ibadah shalat, suci merupakan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu setiap orang yang hendak shalat harus bersuci dahulu. Cara bersuci dari hadats adalah dengan mengerjakan wudlu', mandi atau tayammum, sedangkan cara bersuci dari najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.


إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri (Al-Baqoroh :222).
Dalam Fikih masalah ini dibahas dalam bab Thaharah. Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” sedang menurut syara’ berarti bersih dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats hanya di bagian badan saja. hadats ada dua, yaitu:


Hadats besar dan hadats kecil. :
Pengertian
Hadats adalah keadaan dimana syara' menetapkan seorang muslim dalam keadaan najis sehingga wajib untuk mensucikannya.

Hadats dibagi menjadi dua:
a. Hadats Asghor, yaitu jika keluarlah dari dua jalan keluar bagian tubuh manusia berupa angin, air atau berak dan karena tidur dengan bagian lambung (tidur terlelap dengan posisi badan merebah) dan karena telapak tangan menyentuh kemaluan, dan karena hilangnya akal. Maka dalam kondisi-kondisi tersebut agar suci harus berwudhu.

b. Hadats Akbar, yaitu ketika telah bertemunya dua pekelaminan dan ketika keluar mani dan jika telah terputus dari haidh atau nifas. Dalam kondisi tersebut disucikan dengan cara mandi (besar).

Hadits: " Tidak diterima sholat diantara kamu sekalian apabila berhadats sampai berwudhu (HR syaikhoni, abu Dawud dan tirmidzi)

Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dicuci dan mensucikan.


Alat Bersuci
Sebelum memahami bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi Besar), perlu dipahami terlebih dahulu masalah alat untuk bersuci.  Alat utama untuk bersuci adalah air, namun ada keadaan tertentu, dimana air bisa digantikan dengan benda lain. (lihat tentang Istinja' dan Tayamum).


Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari sumbernya air itu ada tujuh macam:


1.    Air sumur
2.    Air Hujan
3.    Air Sungai
4.    Air Laut
5.    Air Embum
6.    Air telaga
7.    Air salju
Dilihat dari segi hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
Air Muthlak 
Air Muthlak yaitu air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air salju dan air embun.


Air Makhruh
Air makruh; yaitu air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air musyammas: Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia, termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak masuk kategori musyammas).


Air Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih); yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya: 
a. Air Musta’mal yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya. 
b. Air suci yang tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.


Air Mutanajis

Air Mutanajis, yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah (kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka sah untuk bersuci.





Comments

Popular posts from this blog

Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib

puisi cinta , kumpulan puisi cinta romantis islami , puisi religi tentang cinta romantis

Dalil-Dalil Tentang Ikhtiar