Alat Bersuci
Pendahuluan
Bersuci merupakan
salah satu ajaran yang sangat ditekankan dalam Islam. Terutama menyangkut
ibadah shalat, suci merupakan syarat sahnya shalat. Oleh karena itu setiap
orang yang hendak shalat harus bersuci dahulu. Cara bersuci dari hadats adalah
dengan mengerjakan wudlu', mandi atau tayammum, sedangkan cara bersuci dari
najis adalah dengan menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ
التَّوَّابِيْنَ وَ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Seungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan
diri (Al-Baqoroh :222).
Dalam Fikih masalah
ini dibahas dalam bab Thaharah. Thaharah menurut bahasa artinya “bersih”
sedang menurut syara’ berarti bersih dari hadats dan najis. Bersuci dari hadats
hanya di bagian badan saja. hadats ada dua, yaitu:
Hadats
besar dan hadats kecil. :
Pengertian
Hadats adalah keadaan dimana syara'
menetapkan seorang muslim dalam keadaan najis sehingga wajib untuk
mensucikannya.
Hadats dibagi menjadi dua:
a. Hadats Asghor, yaitu jika keluarlah dari dua jalan keluar bagian tubuh manusia berupa angin, air atau berak dan karena tidur dengan bagian lambung (tidur terlelap dengan posisi badan merebah) dan karena telapak tangan menyentuh kemaluan, dan karena hilangnya akal. Maka dalam kondisi-kondisi tersebut agar suci harus berwudhu.
b. Hadats Akbar, yaitu ketika telah bertemunya dua pekelaminan dan ketika keluar mani dan jika telah terputus dari haidh atau nifas. Dalam kondisi tersebut disucikan dengan cara mandi (besar).
Hadits: " Tidak diterima sholat diantara kamu sekalian apabila berhadats sampai berwudhu (HR syaikhoni, abu Dawud dan tirmidzi)
Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dicuci dan mensucikan.
Hadats dibagi menjadi dua:
a. Hadats Asghor, yaitu jika keluarlah dari dua jalan keluar bagian tubuh manusia berupa angin, air atau berak dan karena tidur dengan bagian lambung (tidur terlelap dengan posisi badan merebah) dan karena telapak tangan menyentuh kemaluan, dan karena hilangnya akal. Maka dalam kondisi-kondisi tersebut agar suci harus berwudhu.
b. Hadats Akbar, yaitu ketika telah bertemunya dua pekelaminan dan ketika keluar mani dan jika telah terputus dari haidh atau nifas. Dalam kondisi tersebut disucikan dengan cara mandi (besar).
Hadits: " Tidak diterima sholat diantara kamu sekalian apabila berhadats sampai berwudhu (HR syaikhoni, abu Dawud dan tirmidzi)
Cara menghilangkan hadats besar dengan mandi atau tayamum dan cara menghilangkan hadats kecil dengan wudhu atau tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, Pakaian dan tempat. Cara menghilangkan harus dicuci dan mensucikan.
Alat Bersuci
Sebelum memahami
bagaimana tata cara bersuci (Wudhu, Tayamum, mandi Besar), perlu dipahami
terlebih dahulu masalah alat untuk bersuci. Alat utama untuk bersuci
adalah air, namun ada keadaan tertentu, dimana air bisa digantikan dengan benda
lain. (lihat tentang Istinja' dan Tayamum).
Air yang dapat
digunakan untuk bersuci adalah air yang suci dan mensucikan. Dilihat dari
sumbernya air itu ada tujuh macam:
1.
Air sumur
2.
Air Hujan
3.
Air Sungai
4.
Air Laut
5.
Air Embum
6.
Air telaga
7.
Air salju
Dilihat dari segi
hukumnya air itu dibagi menjadi 4 macam:
Air Muthlak
Air Muthlak yaitu
air suci yang dapat mensucikan (thahir wa munthahhir lighairih), artinya air
itu dapat digunakan untuk bersuci, misalnya air hujan, air sumur, air laut, air
salju dan air embun.
Air
Makhruh
Air makruh; yaitu
air yang yang suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakannya Seperti air
musyammas: Air musyammas adalah air panas akibat sengatan matahari di
dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak, dan berada di
daerah yang panas seperti Negara yaman saat kemarau (Untuk Negara Indonesia,
termasuk bercuaca sedang, sehingga air yang terkena sengatan matahari tidak
masuk kategori musyammas).
Air
Suci tetapi tidak mensucikan
Air suci tetapi
tidak dapat digunakan untuk bersuci (tharir wa ghairu muntharir lighairih);
yaitu air Yang boleh diminum tetapi tidak sah untuk bersuci. contohnya:
a. Air Musta’mal
yaitu Air sedikit yang telah dipakai untuk bersuci walaupun tidak berubah
sifatnya.
b. Air suci yang
tercampur dengan benda suci, seperti air teh, air kopi dan lain sebagainya.
Air
Mutanajis
Air Mutanajis,
yaitu air yang terkena najis. Air mutanajis, apabila kurang dari dua kulah
(kira-kira 60cm x 60cm kubik), maka tidak sah untuk bersuci. tetapi apabila
lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya), maka
sah untuk bersuci.
Comments
Post a Comment