MACAM-MACAM LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM


selamat pagi semua.....bagaimana kabarnya hari ini, senang sekali hari ini aku bisa berbagi lagi sama kalian, tapi maaf masih kuang lengkap, tapi gpp, buat referensi aja.
selamat membaca.


MACAM-MACAM LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (ASAS SELEKTIVITAS)

Asas selektivitas dirumuskan dalam beberapa larangan perkawinan, dengan siapa dia boleh melakukan perkawinan dan dengan siapa dia dilarang (tidak boleh menikah).

Ada bermacam-macam larangan menikah (kawin) antara lain:

1. Larangan perkawinan karena berlainan agama;

2. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat;

3. Larangan perkawinan karena hubungan susuan;

4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda;

5. Larangan perkawinan poliandri;

6. Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an;

7. Larangan perkawinan (menikahi) wanita/pria pezina;

8. Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri yang ditalak tiga);

9. Larangan kawin bagi pria yang telah beristri empat, dijabarkan satu per satu sebagai berikut:

sudah dulu ya, terimakasih karena telah berkunjung.




Comments

Popular posts from this blog

Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib

puisi cinta , kumpulan puisi cinta romantis islami , puisi religi tentang cinta romantis

Dalil-Dalil Tentang Ikhtiar