MACAM-MACAM LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
selamat pagi semua.....bagaimana kabarnya hari ini, senang sekali hari ini aku bisa berbagi lagi sama kalian, tapi maaf masih kuang lengkap, tapi gpp, buat referensi aja.
selamat membaca.
MACAM-MACAM LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM
ISLAM (ASAS SELEKTIVITAS)
Asas selektivitas dirumuskan dalam beberapa larangan
perkawinan, dengan siapa dia boleh melakukan perkawinan dan dengan siapa dia
dilarang (tidak boleh menikah).
Ada bermacam-macam larangan menikah (kawin) antara lain:
1. Larangan perkawinan karena berlainan agama;
2. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau
dekat;
3. Larangan perkawinan karena hubungan susuan;
4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda;
5. Larangan perkawinan poliandri;
6. Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an;
7. Larangan perkawinan (menikahi) wanita/pria pezina;
8. Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita
(bekas istri yang ditalak tiga);
9. Larangan kawin bagi pria yang telah beristri empat,
dijabarkan satu per satu sebagai berikut:
sudah dulu ya, terimakasih karena telah berkunjung.
Comments
Post a Comment