Pengertian khitan / Sunat; Sejarah dan Hukumnya
Pengertian khitan / Sunat; Sejarah
dan Hukumnya
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Sering Dipestakan.
|
Khitan atau sunatan sudah sangat familiar dan biasa
kita dengar. Di beberapa tempat, acara khitanan anak-anak bahkan dijadikan acara hajatan,
undangan, dan hiburan yang meriah.
Khitan, adalah bentuk
mashdar (kata dasar) dari khatana, yang artinya
memotong. Al-Khitaan, Al-Ikhtitaan, adalah isim (kata benda)
dari fi'il (kata kerja) al-khaatin, atau sebutan tempat yang
dikhitan, yaitu kulit yang tersisa setelah dipotong. (Al-Isawi, 2008).menurut
istilah khitan pada laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung
kemaluan laki-laki yang disebut dengan Qulfah, agar tidak terhimpun
kotoran di dalamnya, dan juga agar dapat menuntaskan air kencing, serta tidak
mengurangi nikmatnya jima’ suami isteri.
Secara spesifik, beberapa ulama membagi khitan menjadi 2
jenis, yakni i'dzaar dan khafdh. Dan Imam
Nawawi menyebutkan, bahwa i'dzaar itukhitan pada lelaki,
sedangkan khafdh hanya khusus
pada khitan wanita. Demikian pula, Al-Jauhari menyebutkan, bahwa
kata khafdh memang dikhususkan untuk khitan pada wanita.
Sejarah Permulaan Khitan
Menurut Wikipedia, khitan sudah dilakukan
sejak zaman prasejarah. Hal tersebut bisa diamati dari lukisan-lukisan
yang terdapat dalam gua-gua prasejarah. Khitan adalah bagian dari syariat yang
melekat pada kehidupan seorang Muslim. Khitan merupakan fitrah
manusia. Fitrah, menurut Al-Baidhawi, adalah sunnah yang telah
berlaku sejak dahulu, yang dipilih oleh Nabi, dan menjadi titik temu semua
syariat, sehingga seakan-akan amalan tersebut
diwariskan secara turun temurun.
Menurut riwayat yang shaheh (kuat), Nabi Ibrahim
as melakukan khitan pada usia 80 tahun. Dalam riwayat lain yang juga
shaheh beliau khitan pada usia 120. Tetapi antara dua hadis shaheh tersebut
bisa dikompromikan dengan jalan menghamal hadis pertama kepada 80 tahun dari
tahun kenabian sedangkan hadis yang mengatakan beliau khitan pada usia 120
tahun, maksudnya adalah dari tahun kelahiran beliau.
Laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi
Ibrahim as sedangkan, dari pihak wanita adalah siti Hajar. Nabi Adam as
Allah ciptakan dalam keadaan telah terkhitan.
Diantara para Nabi yang terlahir telah terkhitan ada 13
orang yaitu: Nabi Syist, Nuh, Hud, Shalih, Luth, Syu`aib, yusuf, Musa,
Sulaiman, Zakaria, Isa, dan Nabi kitaMuhammad saw.
Hukum Khitan
Rasulullah saw bersabda tentang masalah fitrah berupa
khitan ini:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ
وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ
الشَّارِبِ
Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan , mencukur
rambut kemaluan ,mencabut bulu ketiak , memotong kuku , dan memotong
kumis . ( HR. Bukhary dan Muslim ) .
Sebagai sebuah fitrah,
khitan juga dilakukan oleh kaum terdahulu. DariAbu Hurairah, Nabi saw.
bersabda, "Nabi Ibrahim a.s. berkhitan setelah usianya mencapai delapan
puluh tahun, dan ia berkhitan dengan kapak. Sedangkan Rasulullah
diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti agama Ibrahim, sebagaimana tercantum
dalam firman yang artinya,"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad):
'Ikutilah agama Ibrahim yang hanif.'" (QS. An-Nahl: 123).
Menurut sebagian ulama, hukum khitan untuk lelaki
itu wajib. Sementara, menurut riwayat yang cukup terkenal dari imam
Malik, beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah.
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Mughni, mengatakan
bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Meskipun
ada perbedaan pendapat, karena hukum minimalnya adalah sunnah, khitan
merupakan sebuah ajaran yang semestinya tidak ditinggalkan umat Islam.
Rasulullah saw. memerintahkan orang yang masuk
islam untuk berkhitan sesuai sabdanya
أَلْقِ
عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Artinya: "Hilangkan
darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan
berkhitanlah." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syeikh
Al-Albany).
Faidah Khitan dalam Tinjauan Syariah
Menurut Syaikh Abdullan Nasih Ulwaan dalam buku
Kitab Tarbiyatul Aulaad fiil Islam, khitan memiliki faedah sebagai berikut:
Berkhitan merupakan fitrah terbesar, syiar dan ciri syariat
Islam
Khitan merupakan salah satu tanda kesempurnaan dan lurusnya
Syariat Allah yang disampaikan melalui lisan Nabi Ibrahim A.S.
Khitan merupakan pembeda antara seorang muslim dengan
penganut agama lainnya.
Khitan merupakan salah satu bukti pengakuan seseorang
sebagai hamba Allah, melaksanakan perintah-Nya dan tunduk terhadap
aturan serta kekuasaan-Nya.
Waktu khitan
Terjadi khilaf pendapat para ulama tentang kapan seorang
anak dikhitan. Menurut pendapat yang shaheh tidak wajib dikhitan sampai ia
baligh dan disunatkan pada hari ketujuh kelahirannya, hal ini berlaku
bila menurut perkiraan medis hal tersebut tidak akan berdampak negativ. Kalau
tidak maka harus ditunggu sampai ia sanggup untuk dikhitan. Maka seorang yang
sudah baligh wajib disegerakan untuk dikhitan dan bila ia enggan maka terhadap
pemerintah wajib memaksanya untuk dikhitan.
Semoga bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan
segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku
mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
http://www.solokhitan.com
http://lbm.mudimesra.com, dan telah diedit untuk keselarasan.
http://www.solokhitan.com
http://lbm.mudimesra.com, dan telah diedit untuk keselarasan.
Comments
Post a Comment