Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam
Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang
Sesuai Tuntunan Islam
بِسْــــــــــــــــمِ
اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Aqiqah itu
berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan
bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena
lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa
si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at
adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah
adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang
kitabMukhtar Ash Shihhah mengatakan:
" Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalahrambut
makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula
daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari
keseminggunya.
Dasar Hukumnya
Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam
keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan
para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ
وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ
سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,
disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi
nama” [HR Abu awud, no. 2838,at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu
Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini
dishahihkan oleh al-Hakimdan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh
al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi
Adabin Nikahhlm. 97] .
Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi
saw. meng-aqiqahkan Hasandan Husain (cucunya dari Fathimah
- pen) masing-masing seekorkambing qibasy.
Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi
saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya
darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).
Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2
ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk
anak perempuan 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة
" Untuk
anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu
ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki
. Rasulullawh saw.pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain
r.a., seperti pada hadits yang lalu.
Waktu Penyembelihan
Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan
pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika
yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari
hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan
saja. Dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:
تذبح
لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
"Disembelih pada hari
ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah
menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah
secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran
akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah
dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan
oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari
kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah,
sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua
ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan.
Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat
wajib di Masjid disertai dengan niat shalat
sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin
Ibrahim, mendukung opsi ini.
Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa
menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah.
Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki,
Syafi’i, dan salah satu riwayat MazhabAhmad. Alasan yang mereka
kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang
berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan
motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi,
kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku dihaji tamattu' dan
denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau
ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku
mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Comments
Post a Comment